https://palpres.bacakoran.co/

Perwakilan Kejari Pagar Alam Ini Jadi Narsumber, Tentang Apa?

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Fahmi, SH menjadi salah satu narasumber pada giat pengawasan pemilihan partisipatif, Sabtu 26 Oktober 2024.--Humas Kejati Sumsel

Yang dilaksanakan di studio Radio Besemah 91.00 FM yang berlokasi di Jalan Kapten Sanap No. 46 Lapangan Merdeka Alun-Alun Utara, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. 

"Sebagai narasumber pada dialog interaktif tersebut, Dhuan Pratita Rachman, SH membawakan 2 materi utama," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, Sosor A.S Panggabean, S.H., M.H.

Bahwa terkait dengan materi yang dibawakan oleh Dhuan Pratita Rachman, SH ini berkenaan dengan program-program yang saat ini gencar disosialisasikan oleh Kejaksaan RI sendiri. 

BACA JUGA:Wah! Hotel Beston Palembang Jadi Saksi Kerja Sama Antara Kejati Sumsel dan Bawaslu Provinsi, Dalam Bidang Apa?

BACA JUGA:Ini Kegiatan Rutin Yang Digelar Kejati Sumsel Setiap Senin

Materi pertama terkait dengan program restorative justice ini merupakan materi yang sangat gencar disosialisasikan bahwa di Kejaksaan RI sendiri tidak.

Serta merta pelaku tindak pidana selalu diselesaikan dengan pidana, namun adakalanya diselesaikan melalui hati nurani. 

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban.

Dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil selama memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

BACA JUGA:Kolaborasi Semen Baturaja dan Kejati Sumsel, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

BACA JUGA:Arab Saudi Bangun Mukaab, Gedung Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 20 Negara Kekaisaran

Kemudian terkait materi kedua yaitu tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran atau perkara Pemilihan Umum ini dipilih berhubungan saat ini sedang dalam tahun politik.

Serta mempunyai maksud guna mengenalkan bahwa Kejaksaan RI sendiri bersama dengan Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tergabung ke dalam tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mempunyai tugas dan fungsi.

Hal ini dalam penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan Pemilihan Umum, dalam hal ini khususnya Pemilihan Umum di Kota Pagar Alam.

Yaitu terkait dengan program restorative justice, serta tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran atau perkara Pemilihan Umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan