https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Pendampingan Ke BPKP Sumsel Untuk Konsultasi, Siapa?

Bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat mendampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat.--Humas Kejati Sumsel

Terhadap Anak Korban MJ yang masih berumur 6 tahun dengan pidana maksimal yakni penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp1.000.000.000 subsidiair 6 bulan pidana kurungan.

BACA JUGA:Kembali Kejari Lahat Terima Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi, Berikut Nominalnya

BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Kampanye Anti Korupsi, Siapa Narasumbernya?

"Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa," katanya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan