https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Pendampingan Ke BPKP Sumsel Untuk Konsultasi, Siapa?

Bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat mendampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat mendampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat.

Melakukan koordinasi dan konsultasi ke Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan terkait Perintah Pelaksana Harian Bupati Kabupaten Lahat terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat.

"Koordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perintah pelaksana harian telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasi Intel Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H. 

BACA JUGA:Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya

BACA JUGA:Wah! Para Pejabat Kejari Lahat Ini Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK

Serta kegiatan ini juga merupakan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 15 Oktober 2024, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa D.

Yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 15 Oktober 2024, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa D.

BACA JUGA:Acara Pantauan di Desa muara Danau, Ada Pejabat Tinggi Kejari Lahat, Siapa Ya?

BACA JUGA:Ada Restorative Justice di Kantor Kejari Lahat, Kasus Apakah Itu?

Yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa D terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan