https://palpres.bacakoran.co/

Terupdate! Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi - Terupdate! Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi, Ini Syarat dan Ketentuannya-Pagaralam Pos-

ayat (3) yang berbunyi “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor”.

BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Ris juga memberitahu bahwa antara membayar pajak kendaraan serta pengesahan STNK adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Jadi setiap pengesahan STNK dikerjakan oleh kelompok kerja dibawah naungan Samsat, berdasarkan Perpres No.5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat.

"Sehingga sebelum pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, maka STNK tidak dapat disahkan,” Tegas Ris.

Itulah tadi informasi dari aturan baru masa berlaku STNK bukan 5 tahun lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan