Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Kasus Apakah Itu?
Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kota Palembang telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksan saksi-saksi dari 3 Terdakwa kasus korupsi dana anggaran BLUD RSUD Rupit Muratara.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksan saksi-saksi dari Terdakwa Jeri Afrimando Bin Ekman, Dian Winarni Binti Joko Panggung Wiyono dan Herlinah Binti Madri, Senin 4 Oktober 2024.
Adapun Majelis Hakim Tipidkor Pengadilan Negeri Palembang terdiri dari Efiyanti. D., S.H., M.H, Masrati, S.H., M.H dan Iskandar Harun, S.H., M.H.
Adapun yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam persidangan tersebut sebanyak 7 saksi pihak swasta antara lain Hendra, Subagio, Ariana, Liza A, Muslim A, 6. Denny Powo dan Utariska.
Adapun yang hadir selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yaitu Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.Si, Ichsan Azwar, S.H., M.H dan Sumar Herti, S.H.
BACA JUGA:Ada Apa Ini di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Ternyata Ini
BACA JUGA:Semakin Hemat Pakai Kode Promo GRAB, Dapatkan Diskon Potongan Hingga Cashback
"Selain menghadirkan 7 orang saksi fakta, pada sidang ini Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.
Yang dikomandoi Kasi Pidana Khusus Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.Si, JPU Ichsan Azwar, S.H.,M.H dan JPU Sumar Herti, S.H turut menghadirkan saksi Ahli dari BPK RI yaitu Dwi ade Kurniawan, S.Kom., M.,Ti.' CCO, CCPA, CH FI, EnCE, CtrA, Cert, DA.
Adapun keterangan dan pernyataan beberapa saksi fakta yang dirangkum dan disampaikan kehadapan majelis hakim Tipidkor Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam persidangan sebagai berikut, dimana saksi Hendra selaku Kacab PT. Anugerah Pharmindo Lestari mengaku pihaknya tidak pernah berkomunikasi dan berhubungan terkait penjualan obat-obatan.
BACA JUGA:Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau
BACA JUGA:Penyidik Mabes Polri Serahkan Tersangka dan Barang di Kejari Lubuk Linggau, Apa Kasusnya?
Dengan pihak RSUD Rupit dan tidak ada di dalam catatan perusahaan mengenai bukti transfer yang masuk ke rekening PT. Anugerah Pharmindo Lestari senilai Rp19 jutaan.
Kemudian, saksi Denny Powo selaku pemilik usaha Alat Tulis Kantor (ATK) mengaku tidak ada pembelanjaan ATK dari pihak RSUD Rupit senilai Rp37 juta, dari 5 nota belanja.