Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Kasus Apakah Itu?
Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kota Palembang telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksan saksi-saksi dari 3 Terdakwa kasus korupsi dana anggaran BLUD RSUD Rupit Muratara.--Humas Kejati Sumsel
Yang ditunjukan sebagai bukti belanja tersebut hanya 1 nota belanja yang benar yaitu sebesar Rp11,2 juta sedangkan 4 nota lainnya itu tidak ada atau fiktif.
Kemudian Saksi Utariska selaku pemilik Toko Bangunan Ogan Jaya Lubuk Linggau mengaku tidak ada pembelian apapun dari pihak RSUD Rupit pada tokonya.
BACA JUGA:Kasus Apa Ini? Kejari Lubuk Linggau Terima Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Dari Polisi
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Gelar Ekspose Restorative Justice, Berikut Perkaranya
Berdasarkan catatan nota belanja toko nya pernah ada pembelian bahan bangunan di Tahun 2018 namun nilainya hanya sebesar Rp1 jutaan tidak sampai sebesar Rp217,8 juta.
Artinya terdapat pemalsuan nota belanja mengatasnamakan tokonya. Bahwa sama halnya terhadap keterangan saksi-saksi lainnnya,
Yang hadir pada sidang yang digelar hari ini semuanya kompak mengaku banyak nota fiktif yang tidak sesuai dengan belanja barang sebenarnya.
Bahwa pada sidang yang digelar hari ini dilaksanakan guna membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa dan dari hasil keterangan saksi-saksi yang dihadirkan semakin menguatkan dakwaan penuntut umum bahwa para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Ini Cara Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan dan Penggalangan Sidang Putusan Perkara Narkotika
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"