KPPS Mulai Bertugas 7 November, Berapa Lama Masa Kerja dan Berapa Gajinya
Petugas KPPS yang bertugas di salah satu TPS ketika Pileg dan Pilpres lalu-kpuri-
Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Muratara Ditutup, Pelamar Segera Lengkapi Berkas Ini
BACA JUGA:Rekrutmen KPPS di Ogan Ilir, Masalah Kesehatan Ini Bikin Gagal Jadi KPPS?
Gaji KPPS Pilkada 2024 diperkirakan akan diberikan pada saat masa kerjanya usai, yakni 8 Desember 2024. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan gajinya dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.
Itulah penjelasan tentang KPPS Pilkada 2024 beserta gaji dan perkiraan waktu pencairannya.