KPPS Mulai Bertugas 7 November, Berapa Lama Masa Kerja dan Berapa Gajinya
Petugas KPPS yang bertugas di salah satu TPS ketika Pileg dan Pilpres lalu-kpuri-
Dijelaskan dalam bagian lampiranbahwasanya KPPS akan bertugas selama 1 bulan. Ma sa kerja ini terhitung sejak dilantik, yakni 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember mendatang. Artinya, selama rentang waktu tersebut, anggota KPPS akan terus bertugas.
BACA JUGA:Memenya Banyak Beredar! Apa Sebenarnya KPPS Itu dan Bagaimana Tugasnya?
Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Perkiraan Waktu Cairnya
Gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 ternyata mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dilansir dari laman resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024, yakni dengan nominal:
Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
BACA JUGA:Daftar Gaji Terbaru KPPS! Pengawas TPS dan Saksi Linmas 2024, Simak Warga Wajib Tahu
Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:
Meninggal: Rp36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
Luka berat: Rp16.500.000 per orang