https://palpres.bacakoran.co/

KPPS Mulai Bertugas 7 November, Berapa Lama Masa Kerja dan Berapa Gajinya

Petugas KPPS yang bertugas di salah satu TPS ketika Pileg dan Pilpres lalu-kpuri-

Dijelaskan dalam bagian lampiranbahwasanya KPPS akan bertugas selama 1 bulan. Ma sa kerja ini terhitung sejak dilantik, yakni 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember mendatang. Artinya, selama rentang waktu tersebut, anggota KPPS akan terus bertugas.

BACA JUGA:Anggota KPPS Wajib Tahu! Liburan Spesial di Bulan Februari 2024, Rekomendasi Usai Bertugas Jadi Abdi Negara

BACA JUGA:Memenya Banyak Beredar! Apa Sebenarnya KPPS Itu dan Bagaimana Tugasnya?

Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Perkiraan Waktu Cairnya

Gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 ternyata mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dilansir dari laman resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024, yakni dengan nominal:

Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan

Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

BACA JUGA:Puluhan Massa Unjuk Rasa di Bawaslu Kota Palembang, Ketua KPPS Silaberanti Bantah Berpihak ke Caleg Nasdem

BACA JUGA:Daftar Gaji Terbaru KPPS! Pengawas TPS dan Saksi Linmas 2024, Simak Warga Wajib Tahu

Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:

Meninggal: Rp36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang

Luka berat: Rp16.500.000 per orang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan