https://palpres.bacakoran.co/

Begesah Media 2024! Kanwil DJP Sumsel Babel Perkuat Sinergi Publikasi Bersama Membangun Negeri

Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Tarmizi menyampaikan paparan di hadapan beberapa pemred dan jurnalis sejumlah media massa dalam acara Begesah Media.--koranpalpres.com

“Melalui pertemuan ini diharapkan dapat terjalin silaturahmi yang erat antara awak media dan juga DJP Sumsel Babel,” tukasnya.

Pada Media Gathering bertajuk “Begesah Media” itu, selain diskusi singkat, pihak Kanwil DJP Sumsel juga menampung berbagai masukan dari peserta.

BACA JUGA:Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Perjanjian Kerja Sama dengan TNI

BACA JUGA:Meningkat 7 Persen, Kanwil DJP Sumsel Babel Catat 407.971 Wajib Pajak Sudah lapor SPT Tahunan PPh

Antara lain usulan pelatihan tentang perpajakan, pelatihan tentang CoreTax bagi media, masukan tentang kenaikan PPN 12% tahun 2025, hingga harapan penyelenggara media gathering berikut di Kepulauan Babel.

Sementara itu, DJP terus berusaha memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia. 

Di dalam pertemuan bersama awak media itu, KepaKanwil DJP SumselBabel, Tanwil kemarin memperkenalkan aplikasi sistem perpajakan CoreTax.

Tarmizi menjelaskan, sistem Coretax akan diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

BACA JUGA:Mau Tagih Pajak? Cek Faktanya Tujuan 6 Pegawai Kanwil DJP Sumsel Babel Datangi Graha Pena Sumeks Group

BACA JUGA:Denda dan Pokok Pajak di Palembang Dihapus Hingga 75 Persen, Ini Syaratnya

"Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan perpajakan, serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak," katanya. 

Nantinya imbuh Tarmizi, Coretax merupakan sistem teknologi terpadu yang menggabungkan berbagai fitur dan layanan dalam satu platform digital, mencakup otomatisasi layanan, unduh dokumen mandiri, pelacakan permohonan, dan edukasi perpajakan.

Dari sebelumnya setiap layanan punya aplikasi masing-masing dengan Coretax ini teringtasi dengan e-goverment dimana satu data Indonesia melalui NIK dan Coretax ini menjadi bagian ini.

"Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih cepat dan mudah, tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung., semua dilakukan secara online dan sistem ini user friendly," bebernya. 

BACA JUGA:Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah, Pj Gubernur Sumsel Bikin Terobosan Luar Biasa Bareng 17 Kabupaten/Kota

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan