Didukung Banyak Pihak! Polda Sumsel Siap Kawal Pilkada Serentak Hingga Selesai dengan Aman dan Kondusif
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi memimpin apel pasukan pengamanan Pilkada Serentak 2024.--humas polda sumsel for koranpalpres.com
BACA JUGA:Detik-Detik Pilkada Serentak 2024! Serangan Kampanye Hitam Tak Pengaruhi Elektabilitas Herman Deru
Dalam pasal 45 jelas dia, telah diatur bahwa parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol calon atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat jelang masuk masa tenang.
"Artinya, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial," ungkapnya.
Pelanggaran kampanye di luar jadwal, katanya yang ditetapkan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Aturan itu juga tertuang dalam pasal 63 dimana para paslon dan tim dilarang berkampanye di luar jadwal, masa tenang dan hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Colling System
"Imbauan sudah kita sampaikan ke paslon dan tim kampanye sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye," aku dia.
Di mana seluruh proses kampanye mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, debat publik tidak boleh lagi dilakukan.
Senada salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) yang juga Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jayo Wikramo Raden Muhammad (RM) Fauwaz Diradja menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan kedamaian selama proses Pilkada hingga di masa tenang.
“Saya ingin mengapresiasi kinerja luar biasa dari Polri dan TNI yang sudah bekerja sama menjaga situasi tetap aman,” tutur SMB IV.
BACA JUGA:Persiapan Menghadapi Pilkada Serentak, Ada TFG di Lampung Timur, Apa?
Sampai saat ini, beliau mengaku belum mendengar ada permasalahan yang mengganggu proses Pilkada di Sumsel.
Terlebih SMB IV juga menyoroti sinergi yang terjalin antara TNI dan Polri dalam pengamanan menjelang Pilkada terutama di masa tenang seperti ini.