Kajari Lahat Pimpin Pelaksanaan Restorative Justice, Kasus Apa Ini?
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.--Humas Kejati Sumsel
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Terhadap perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka atas nama Rizki Adhe Putra Bin Feriansyah yang disangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP, Kamis 5 Desember 2024.
Kajari Lahat didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Muda Puteri, S.H.
Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose atau gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting.
BACA JUGA:Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya
BACA JUGA:Wah! Para Pejabat Kejari Lahat Ini Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK
Serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat.
Bahwa kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Sabtu 3 Agustus 2024 sekira jam 16.45 WIB.
"Awalnya tersangka berniat untuk memperbaiki handphone miliknya yang rusak di Konter Alponcall yang beralamat Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Talang Berangin Kabupaten Lahat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
BACA JUGA:Acara Pantauan di Desa muara Danau, Ada Pejabat Tinggi Kejari Lahat, Siapa Ya?
BACA JUGA:Ada Restorative Justice di Kantor Kejari Lahat, Kasus Apakah Itu?
Namun sesampainya di konter tersebut tersangka mengambil 1 unit Handphone merk Vivo Y27s warna hitam milik korban Heru Prayoga Bin Sudarno yang terletak di atas etalase konter.
Saat dihampiri oleh korban, tersangka mengatakan ingin memperbaiki Handphone miliknya.