https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Terdakwa Ini Dituntut Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pagar Alam, Kasus Apa?

Penuntut Umum Kejari Pagar Alam yang diwakili Andi Pranomo, S.H., M.H. dan Muhammad Alfin Zikri, S.H., M.H. melakukan penuntutan dalam Korupsi Penerbitan SHM di Kawasan Hutan Lindung Kota Pagar Alam.--Humas Kejati Sumsel

Setelah Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa, para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan pledoi.

Atau nota pembelaan pada agenda sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Wah! Ada MoU Kejati Sumsel Dengan Pemprov Sumsel, Dalam Bidang Apa

BACA JUGA:Ada Pejabat Kejati Sumsel Jadi Narasumber Kegiatan Rakorda Saber Pungli UPP Sumsel, Siapa dia?

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan