https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Kejari Muara Enim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Dari Siapa?

Kasubsi 1 Seksi Intelijen Muhamad Riduan, S.H., bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Peneliti (P-16) Pada Kejati dan Kejari Muara Enim, telah melakukan Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum.--Humas Kejati Sumsel

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim yang diwakili oleh Kasubsi 1 Seksi Intelijen Muhamad Riduan, S.H., bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Peneliti (P-16).

Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Muara Enim, menyampaikan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan Tahap II penerimaan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum.

Dari Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Dalam Berkas Perkara Atas Nama Bobi Candra (BC) Bin Warsan yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020.

Tentang Perubahan Atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Kedua Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Ada di Aula KPU, Giat Apakah Itu?

BACA JUGA:Wah! Kasi Intel Kejari Muara Enim Pantau Tingkat Kecamatan, Untuk Apa?

"Bahwa proses penanganan perkara Tambang Illegal atas nama tersangka Bobi Candra Bin Warsan disidik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.

Lalu penyidik mengirimkan SPDP perkara tersebut ke Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara Nomor : BP/79/X/RES.5.5/2024/TER/DITRESKRIMSUS.

Kemudian berkas perkara tersebut diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yakni Rini Purnamawati, S.H. Jaksa Utama Pratama/197708032001122002 selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Setelah diteliti JPU menilai berkas perkara tersebut telah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

BACA JUGA:Perwakilan Kejari Muara Enim Ini Hadir di Peresmian Posko Satgas Siber Pungli

BACA JUGA:Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Ada di Hotel Melio, Kegiatan Apakah Itu?

Karena Locus Tempus perkara tersebut berlokasi di Dusun II Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim.

Maka berkas perkara tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk dilaksanakannya proses persidangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan