Wow! Kejari Muara Enim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Dari Siapa?
Kasubsi 1 Seksi Intelijen Muhamad Riduan, S.H., bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Peneliti (P-16) Pada Kejati dan Kejari Muara Enim, telah melakukan Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum.--Humas Kejati Sumsel
"Bahwa kronologis penangkapan saat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus tambang batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," katanya.
Yang rugikan negara setengah triliun atau sebesar Rp 556,8 miliar. tambang batubara milik Bobi berdiri tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
BACA JUGA:Hari Pahlawan, Ini Dilakukan Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Wah! Ada Perwakilan Kejari Muara Enim Dalam Kegiatan di Taman Adipura, Apa Itu?
Bahwa penambangan ilegal dilakukan Bobi pada wilayah hak guna usaha (HGU) milik PT Bumi Sawindo Permai dan juga masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam sejak Tahun 2019.
Bahwa penyidik Polda Sumsel berhasil menemukan dan menangkap tersangka BOBI CANDRA yang saat itu sedang berada di salah satu apartemen di Pulau Jawa.
Dan penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa 3 unit tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan satu di Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp13 miliar.
Bahwa tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim yang beralamat di Jl. Raya Hutan Tanaman Industri, Muara Lawai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Wow! Ada Pelaksanaan Tahap II Yang Dilakukan Kejari Muara Enim, Kasus Apa?
BACA JUGA:Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD, Ada Wajah Kejari Muara Enim, Ini Dia Sosoknya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"