Wah! Ada Pemusnahan Barang Bukti di Kejari OKI, Kasus Apa?
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.--Humas Kejati Sumsel
Pakaian dan Lain-lain sebanyak 18 berkas perkara. Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri OKI bertujuan agar tidak hilang ditempat penyimpangan dan tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Tahun periode 2017-2018.
BACA JUGA:Sebanyak 3 Perkara Pidana Ini Dilakukan Restoratif Justice Oleh Kejari OKI, Apa Saja!
BACA JUGA:Rapat Paripurna VI DPRD, Ada Sosok Pejabat Tinggi Kejari OKI, Siapa Dia?
Dan Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kab OKI Tahun Periode 2017-2018 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
Bahwa dalam serangkaian proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp12.000.000.00.
"Yang pada pokoknya Tersangka MF dan Tersangka TA telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana hibah tersebut," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.
Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454. Bahwa perbuatan Tersangka MF dan Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Koordinasi Pakem, Ini Tujuan Kejari OKI
BACA JUGA:Waw! Ada Stand Pameran Kejari OKI di Perayaan HUT Ke-79 OKI
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain," katanya.
Yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha, Kejari OKI Gandeng BPJS Kesehatan, Apa Materinya?