https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Pemusnahan Barang Bukti di Kejari OKI, Kasus Apa?

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Wow! Ada Penyitaan Dilakukan Kejari OKI, Kasus Apakah Itu?

Bahwa terhadap Tersangka MF kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 selama 20 hari kedepan. 

Hal ini untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan terhadap Tersangka TA tidak dilakukan penahanan.

Hal ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung.

BACA JUGA:Realisasikan Bonus Qori dan Qoriah Berprestasi di MTQ Nasional 2024, Pj Gubernur Sumsel: Prestasi Berkat Doa

BACA JUGA:HUT Mahkamah Agung Ke-79 di Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, Ada Pejabat Nomor 1 Kejari OKI hadir

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan