KABAR GEMBIRA! UMP Kabupaten Lahat Sentuh diangka Rp 3.681.571, Ini Kata Kadisnakertrans
Andre Kurniawan -Bernat/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kabar gembira bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Lahat.
Telah diterbitkannya surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 921/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 yang ditetapkan di Palembang tertanggal 11 Desember 2024.
Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Nilai Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 sebesar Rp.3.681.571.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnasketrans) Lahat Mustofa Nelson, SSos didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE membenarkan, bahwa sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang langsung ditanggapi Gubernur Sumsel bahwa Upah Minimum Provinsi naik sekitar 6,5 persen.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Serahkan Bansos Sesuai Data P3KE, Pj Bupati: Kurangi Beban Pengeluaran
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Pemkab Lahat Buka Akses Jalan Usaha Perkebunan Sepanjang 3 KM, Catat Disini Lokasinya
"Ini merupakan kabar gembira bagi seluruh pekerja di Sumatera Selatan, Khususnya Kabupaten Lahat, selain instruksi Presiden terkait UMP (Upah Minimun Provinsi), dikeluarkan juga keputusan mengenai Upah Minimum Sektor (UMS) dari mahkamah konstitusi," ujarnya Jumat 13 Desember 2024.
Dirinya menjelaskan, terkait yang dimaksud UMS adalah ditujukan untuk semua pekerja beresiko tinggi, seperti tambang dan perkebunan yang akan menerima sedikit lebih tinggi dari UMP.
"Alhamdulillah setelah gugatan dari rekan rekan serikat buruh kemarin, Mahkamah konstitusi mengeluarkan surat keputusan tentang UMS, yang dikatakan para pekerja dengan beresiko tinggi akan menerima upah lebih tinggi dari UMP, " sebut dia.
Dirinya menjelaskan, kenapa Kabupaten Lahat wajib mengikuti UMP dan UMS yang sudah diintruksikan, hal ini disebabkan tidak adanya dewan pengupah sehingga masih ikut Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemkab Lahat Berkolaborasi dengan Polres Tanam Benih Ini
BACA JUGA:Demi Hasilkan Bubuk Kopi Berkualitas, Pemkab Lahat Bantu Pekebun Kopi dengan Peralatan Canggih
"Di Kabupaten Lahat sendiri belum mempunyai dewan pengupahan, jadi seluruh kabupaten yang belum memiliki wajib merujuk pada UMP," ulas Andre Kurniawan.
Dia menerangkan, sedangkan untuk pekerja di toko-toko tidak akan mungkin mengikuti UMP, mengingat pemasukannya tidak begitu signifikan setiap harinya.