Masalah Apa Ini, Kejari Banyuasin Ikut Dalam Rapat di Raung Sekda
Kajari Banyuasin diwakili Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin menghadiri Rapat terkait pembentukan Tim Penlok. Giat ini diselenggarakan dengan bertempat di Ruang rapat Sekda Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin diwakili Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin menghadiri Rapat terkait pembentukan Tim Penlok, Kamis 12 Desember 2024.
Giat ini diselenggarakan dengan bertempat di Ruang rapat Sekda Banyuasin sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun dalam kegiatan ini HK sebagai pihak yang mengerjakan pembangunan tol memaparkan Lokasi-Lokasi dan Wilayah yang akan di Bangun mulai dari overpass, Rest area, dan exit tol.
"Bahwa wilayah Kecamatan yang termasuk dari pembangunan tol yaitu Kecamatan, Sumbawa, Kecamatan, Banyuasin III, Kecamatan Pangkalan Balai, Kecamatan Suak Tapeh, dan Kecamatan Betung," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel Gelar Senam, Apa Tujuannya
BACA JUGA:Pelaksanaan Penyerahan DIPA TA 2025 di Griya Agung, Ternyata Ada Perwakilan Kejati Sumsel, Siapa?
Tim Penlok di bentuk untuk menjadi mediasi antara warga dan pemerintah yang lahannya terkena pembangunan tol.
Tim Penlok ini terdiri mulai dari Dinas-dinas terkait Camat dan Kades yang Wilayahnya terkena pembangunan tol.
"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk terus melaksanakan penggalangan dan pengamanan mengantisipasi adanya potensi AGHT dalam pelaksanaannya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H. di dampingi para Kasi Kejari Banyuasin melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Wah! Ada Sambutan Pejabat Kejati Sumsel di Entry Meeting PPS BBWS Sumatera VIII
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejati Sumsel Dalam Rapat Koordinasi di The Excelton Hotel Palembang
Dari penyidik kepolisian Polres Banyuasin kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021.