https://palpres.bacakoran.co/

Masalah Apa Ini, Kejari Banyuasin Ikut Dalam Rapat di Raung Sekda

Kajari Banyuasin diwakili Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin menghadiri Rapat terkait pembentukan Tim Penlok. Giat ini diselenggarakan dengan bertempat di Ruang rapat Sekda Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel

Tersangka atas nama Romansyah Bin A. Roni selaku Mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin periode tahun 2016 sampai dengan 2021.

Melakukan Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.769.890.221,90.

BACA JUGA:Keren! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Dapat Penghargaan dari KPK, Dalam Hal Apa?

BACA JUGA:Wah! Ada Acara Apa di Kejati Sumsel, Ternyata Ini

"Kegiatan Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 pada Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya ada yang tidak dilaksanakan oleh tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.

Namun dilakukan realisasi pencairan, selain itu juga ditemukan kegiatan yang dilaksanakan namun terjadi kemahalan harga. 

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair : pasal 3 Jo. 

BACA JUGA:Wow! Ada Kejati Sumsel di Kanwil BPN Sumsel, Giat Apa?

BACA JUGA:Wah! Ada Tes di Wilayah Kejati Sumsel, Tentang Apa?

Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin selama 20 hari kedepan untuk nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Palembang guna dilakukan penuntutan," akunya.

Tim intelijen kejaksaan negeri banyuasin selalu berkoordinasi melakukan penggalangan dan pengamanan.

BACA JUGA:Sosok Petinggi Kejati Sumsel Ini Pimpin Upacara HUT Ke-53 Korpri, Siapa?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan