https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Berdasarkan Hal Ini, Adanya Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Apa Itu?

Bahwa pada Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Muara Enim.--Humas Kejati Sumsel

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bahwa pada Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Muara Enim.

Yang berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024 pada tanggal 02 Desember 2024.

"Mengenai pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim," ujar Kasi Intel Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim pada saat Pemilihan Legislatif serentak terdahulu, yang mana amar putusan DKPP tersebut.

BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa dari LSM LIPERNAS PD Diterima Kejari Muara Enim, Apa Tuntutannya

BACA JUGA:Wow! Kejari Muara Enim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Dari Siapa?

"Diantaranya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Pihak Terkait Ferry Zulkarnain selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Tahun 2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Setelah putusan tersebut disampaikan ke KPU Kabupaten Muara Enim, kemudian pihak KPU Kabupaten Muara Enim melaksanakan putusan tersebut kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor : 1170 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Muara Enim Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Muara Enim pada tanggal 05 Desember 2024.

BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Ada di Aula KPU, Giat Apakah Itu?

BACA JUGA:Wah! Kasi Intel Kejari Muara Enim Pantau Tingkat Kecamatan, Untuk Apa?

Memutuskan bahwa memberhentikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (Lawang Kidul) Kabupaten Muara Enim untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024.

Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan