https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Berdasarkan Hal Ini, Adanya Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Apa Itu?

Bahwa pada Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Muara Enim.--Humas Kejati Sumsel

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagainama dimaksud Diktum KESATU diberhentikan dengan tidak hormat dari Jabatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.

Lawang Kidul untuk Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024 dan mencabut hak dan kewajiban terkait dengan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada yang bersangkutan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BACA JUGA:Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Ada di Hotel Melio, Kegiatan Apakah Itu?

BACA JUGA:Sepakat! Kejari Muara Enim MoU Dengan KPU, Berikut Bidangnya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan