Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan menjelang Nataru di Muara Enim, Apa Hasilnya?
Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Palito Hamonangan, S.H., menghadiri acara Rakor sekaligus Monitoring Ketersediaan dan Harga 13 Bahan Pangan menjelang Nataru di Kabupaten Muara Enim, Senin 16 Desember 2024.--Humas Kejati Sumsel
Dari Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Dalam Berkas Perkara Atas Nama Bobi Candra (BC) Bin Warsan yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020.
Tentang Perubahan Atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Kedua Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Muara Enim Ini Hadir di Peresmian Posko Satgas Siber Pungli
BACA JUGA:Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Ada di Hotel Melio, Kegiatan Apakah Itu?
"Bahwa proses penanganan perkara Tambang Illegal atas nama tersangka Bobi Candra Bin Warsan disidik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.
Lalu penyidik mengirimkan SPDP perkara tersebut ke Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara Nomor : BP/79/X/RES.5.5/2024/TER/DITRESKRIMSUS.
Kemudian berkas perkara tersebut diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yakni Rini Purnamawati, S.H. Jaksa Utama Pratama/197708032001122002 selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Setelah diteliti JPU menilai berkas perkara tersebut telah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
BACA JUGA:Hari Pahlawan, Ini Dilakukan Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Wah! Ada Perwakilan Kejari Muara Enim Dalam Kegiatan di Taman Adipura, Apa Itu?
Karena Locus Tempus perkara tersebut berlokasi di Dusun II Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim.
Maka berkas perkara tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk dilaksanakannya proses persidangan.
"Bahwa kronologis penangkapan saat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus tambang batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," katanya.
Yang rugikan negara setengah triliun atau sebesar Rp 556,8 miliar. tambang batubara milik Bobi berdiri tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
BACA JUGA:Wow! Ada Pelaksanaan Tahap II Yang Dilakukan Kejari Muara Enim, Kasus Apa?