Ternyata Begini Hasil Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Aplikasi Santan di Muba
Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Aplikasi Santan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba, perkara Kejari Muba di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, dengan Terdakwa RC, MA, RD, MZ.--Kurniawan
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Kemudian MZ, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya
BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini
Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa yang memimpin jalannya siding, Hakim Ketua Efriyanto, Hakim anggota Iskandar dan Masriati. Sedangkan JPU yang hadir di persidangan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady S.H.,M.H, Dhea Oina Savitri. S.H dan Haryanto Widjaja. S.H
"Kegiatan Sidang Pembacaan Dakwaan dihadiri oleh Penasehat hukum dari para terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Kemudian juga ada Pengunjung sidang sejumlah 10 orang. "Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi," katanya.