Benarkah Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Bakal Tergerus Jika PPN Naik Jadi 12 Persen?
Kenaikanppn 12 persen dicurigai bakal menyusahkan rakyat.-ppnilustrsi-
Sampai saat ini, LPS belum mendapati dampak signifikan dari kebijakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi maupun DPK.
"DPK kita prediksi kita 6%-7%, sampai sekarang belum kita ubah. Tapi tentunya kan itu akan adaptif tergantung perkembangan dari waktu ke waktu," terang dia.
Selanjutnya Purbaya mengatakan, dampak negatif kebijakan pajak terhadap tabungan maupun DPK kemungkinan tidak akan terasa dalam jangka pendek.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ajak Wajib Pajak untuk Bayar PBB Tepat waktu, Ini Tanggal Jatuh Temponya
Sedangkan dana pemerintah dibelanjakan dengan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Seandainya ada pun, mungkin saya bilang tadi, jangka pendek dalam setahun mungkin bisa enggak kelihatan kalau uangnya dibelanjakan dengan baik dan kita berhasil membalik arah pertumbuhan ekonomi," ujar Purbaya.
Diketahui per 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan PPN 12 persen itu diambil sebagai langkah guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Denda dan Pokok Pajak di Palembang Dihapus Hingga 75 Persen, Ini Syaratnya
Kenaikan tarif PPN ini diketahui adalah amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan menciptakan keseimbangan fiskal dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Kendati begitu, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu, khususnya yang tergolong dalam kategori premium. Namun, banyak reaksi menentang keputusan ini.
Seperti ketika puluhan ribu orang telah mendatangi petisi, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Dan lebih 51.981 orang telah menandatangani petisi tersebut dan berharap pemerintah mengabulkannya serta sepertinya akan terus bertambah.
Petisi yang dimulai pada 19 November 2024 dengan judul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" tersebut diinisiasi oleh Bareng Warga.