Benarkah Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Bakal Tergerus Jika PPN Naik Jadi 12 Persen?
Kenaikanppn 12 persen dicurigai bakal menyusahkan rakyat.-ppnilustrsi-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Benarkah masyarakat yang punya tabungan di bawah Rp100 juta, tabungannya akan tergerus jika PPNjadi naik 12 persen?
Dikemukakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, tren tabungan masyarakat tersebut, terutama di segmen simpanan di bawah Rp100 juta berpotensi sulit mengalami peningkatan signifikan. Hal itu terjadi di tengah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Purbaya mengatakan daya beli masyarakat dicurigai bakal menurun, kebijakan kenaikan pajak dipandangnya tidak terlalu akurat.
"Tapi saya enggak tahu, mungkin memang pemerintah lagi butuh uang untuk menambal anggarannya, mungkin juga bagus kalau uangnya langsung dipakai untuk program yang berguna untuk masyarakat juga,” kata Purbaya Selasa (17/12/2024) dilansir dari beberapa media daring.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah OKU Timur Baru Capai 85,3 Persen, Ini Kendalanya
BACA JUGA:Bakal Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan Lho
Akan Berdampak Ekonomi
Purbaya menerangkan, saat dana masyarakat masuk ke pemerintah, tentu bakal dibutuhkan waktu untuk kembali ke sistem ekonomi melalui pembelanjaan. Dia mencontohkan, jika dana tersebut baru dibelanjakan empat bulan kemudian, dampaknya terhadap ekonomi pun akan tertunda.
"Nah, let's say 4 bulan di pemerintah sebelum dibelanjakan, dampaknya kan terlambat 4 bulan atau lebih, kan? Ya itu paling enggak dalam jangka panjang akan mempengaruhi tren tabungan. Dalam keadaan sekarang tanpa itu pun sudah cenderung menurun saya pikir, kalau lihat dari survei LPS, jadi kelihatannya akan sulit untuk naik," kata Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya menekankan tren tabungan tidak akan langsung anjlok akibat kebijakan ini. Namun, dia menekankan dan mengakui bahwa potensi untuk mengalami peningkatan signifikan juga menjadi lebih sulit.
"Belum, tidak anjlok, tapi saya melihat sulit untuk naik kencang," kata Purbaya.
BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus 97 Persen, 4 Item Pajak Lampaui Target
BACA JUGA: Begini Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
Sedangkan hal lain, yakni terkait Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, Purbaya mengungkapkan prediksi pertumbuhannya masih berada di angka 6% hingga 7%.