https://palpres.bacakoran.co/

Partai Demokrat Dukung Presiden Prabowo Naikkan PPN 12 Persen Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, ini Kata AHY

Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengeluarkan pernyataan resmi mendukung kebijakan Presiden Prabowo menaikkan PPN 12% untuk jasa dan barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025.--IG agusyudhoyono

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan dukungan atas kebijakan Presiden Prabowo menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% atas barang mewah.

Kenaikkan PPN 12% atas barang mewah itu berlaku terhitung mulai 1 Januar 2025 dinilai sebagai sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

Dukungan AHY itu tertuang dalam keterangan pers yang resmi dikeluarkan Partai Demokrat di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

Dalam keterangan pers itu, ada 4 pernyataan yang disampaikan AHY secara tertulis, antara lain: 

BACA JUGA:Kata AHY Pembangunan Tol Trans-Sumatra Akan Dilanjutkan

BACA JUGA:Senam Sehat Bertabur Doorprize Meriahkan Sosialisasi HDCU dan Ngesti-Amin, HUT Partai Demokrat ke-23

Pertama, Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Kedua, Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja.

BACA JUGA:Resmi Dapat Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat Maju Pilkada OKI, Muchendi – Supriyanto Segera Deklarasi

BACA JUGA:Pasangan Petahana Enos-Yudha Baru Kantongi 1 SK B1 KWK dari DPP Partai Demokrat

Barang dan jasa mewah yang dimaksud yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan