https://palpres.bacakoran.co/

Polres OKU Timur Sosialisasikan Larangan Musik Remix kepada Warga

Polres OKU Timur Sosialisasikan Larangan Musik Remix kepada Warga--bacakoranpalpres

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Cegah penyalagunaan narkotika, Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel melaksanakan Kegiatan sosialisasi larangan memainkan musik remix.

Sosialisasi ini berlangsung di Desa Karya Makmur Kecamatan Madang Suku III Kabupaten Oku Timur.

Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim, S.Psi didampingi Kanit Bimas Bripka Subegti dan Babinsa Kopda Ratno

Kegiatan ini juga turut diikuti oleh perangkat desa setempat dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Polsek BP Peliung Larang Keras Musik Remix, Pelanggar Siap-Siap Dibubarkan

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OKI

Dalam sosialisasi, Kapolsek menegaskan larangan masyarakat memainkan musik remix yang sering digunakan dalam acara hiburan seperti orgen tunggal.

ia menegaskan, jika masih ada yang nekat untuk mengadakan acara dengan hiburan remix akan ditindak tegas.

“Jika terdapat masyarakat yang masih memainkan musik remix, Polsek Madang Suku II akan melakukan penegakan hukum, menolak izin keramaian, dan membubarkan acara hiburan,” kata Kapolsek.

Dikatakan, sosialisasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di acara hiburan tersebut.

BACA JUGA:Nekat Mainkan Musik Remix Saat Hajatan, Ini Sanksi Tegas Kapolres OKU Timur

BACA JUGA:Lantunkan Music Remix, Pemilik Hajatan dan Alat Music di Palembang Diamankan Polisi

“Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk mengajukan izin keramaian sesuai prosedur melalui perangkat desa yang diketahui oleh Camat dan Danramil,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan