PN Kayuagung Gelar Sidang Putusan, Perkara Apakah Itu?
PN Kayuagung, telah dilaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh dan Alim Ardianto.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Sebanyak 3 Perkara Pidana Ini Dilakukan Restoratif Justice Oleh Kejari OKI, Apa Saja!
Dukungan penuh dari semua pihak penegak hukum, termasuk koordinasi aktif antara Kejaksaan, Polres, dan pengadilan, diperlukan untuk menjaga stabilitas situasi pasca-putusan ini.
Agar Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, khususnya Bidang Intelijen, terus memantau dinamika situasi pasca-sidang untuk mendeteksi dini potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul akibat reaksi terhadap putusan ini.
Perlu dilakukan langkah komunikasi yang efektif dengan masyarakat melalui media untuk memberikan pemahaman.
Terkait jalannya proses hukum yang telah dilakukan secara adil dan profesional. Selain itu, tim JPU perlu mempelajari hasil putusan oleh majelis hakim untuk dapat menentukan sikap selanjutnya.
BACA JUGA: Wabah HMPV Dilaporkan Meningkat di China Utara, Apa Bedanya dengan Covid-19?
BACA JUGA:Kejari OKI dan BPPD Lakukan MoU, Ini Bentuk Kerja Samanya
Upaya ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses hukum berikutnya sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"