https://palpres.bacakoran.co/

PN Kayuagung Gelar Sidang Putusan, Perkara Apakah Itu?

PN Kayuagung, telah dilaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh dan Alim Ardianto.--Humas Kejati Sumsel

Sikap yang sama juga disampaikan oleh kedua terdakwa melalui kuasa hukum mereka, menyatakan "pikir-pikir" untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Bahwa keluarga korban yang hadir dalam sidang menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dinilai tidak sebanding dengan tuntutan pidana mati yang diajukan," tambahnya.

BACA JUGA:Wah! Ada Pemusnahan Barang Bukti di Kejari OKI, Kasus Apa?

BACA JUGA:Wah! Ada Penetapan Tersangka Oleh Tim Penyidik Kejari OKI, Tentang Apakah Itu?

Namun, mereka tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Bahwa penasihat hukum terdakwa mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang menurut mereka telah mempertimbangkan semua fakta dan bukti secara objektif.

Hal ini menyatakan akan mengkaji putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Bahwa selama persidangan, suasana berlangsung lancar, aman, dan tertib, dengan dukungan pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Polres Ogan Komering Ilir. 

"Pengamanan dilakukan secara ketat baik di dalam ruang sidang maupun di area luar Pengadilan Negeri Kayuagung untuk mencegah potensi gangguan keamanan," akunya.

BACA JUGA:Kejari OKI Gelar Upacara dan Sosialisasi, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Petinggi Kejari OKI Ini Datang Dalam Apel Penerimaan BKO Polda Sumsel, Ini Sosoknya!

Pelaksanaan sidang putusan terhadap terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh bin Suparman dan Alim Ardianto bin Haitami Umar memberikan gambaran nyata tentang profesionalisme penegakan hukum terhadap kasus-kasus berat di Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dapat menjadi preseden penting dalam kasus pembunuhan berencana.

Meskipun masih menyisakan potensi ketidakpuasan dari pihak keluarga korban maupun masyarakat yang mengharapkan hukuman maksimal. 

Dengan adanya sikap "pikir-pikir" dari JPU maupun terdakwa, potensi pengajuan banding perlu diantisipasi, dan proses hukum lanjutan harus dipersiapkan dengan baik. 

BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa Dilakukan Kejari OKI di MTs Negeri 1

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan