https://palpres.bacakoran.co/

Asisten III Ikuti Zoom Meeting Penyerahan Sertifikat Layanan PBG

Asisten III mengikuti zoom meeting PBG yang diadakan di Kemendagri-Humas Protokol Pagaralam-

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota segera menerbitkan peraturan mengenai pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Di samping pembebasan PBG, pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia harus juga menerbitkan peraturan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen bagi MBR.

BACA JUGA:Dorong Kemajuan OKU Timur, Ini Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025

BACA JUGA:Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah

Mendagri Tito Karnavian menerangkan sampai saat ini sudah terdapat sebanyak 185 kabupaten/kota yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB dan percepatan PBG.

Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan setelah dilakukan koordinasi intensif, termasuk melalui Zoom Meeting dengan 2.000 peserta dari berbagai daerah.

"Kami menargetkan, seluruh daerah sudah menerbitkan peraturan ini paling lambat 31 Januari 2025. Setelah itu kami akan mengevaluasi dan mengumumkan daerah-daerah mana yang belum melaksanakannya," tegas Tito saat menghadiri Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang pada Rabu (15/1/2025).

1. Permohonan PBG jadi makin cepat selesai

BACA JUGA:Rakor Forum Penataan Tata Ruang dan Siswastek: Wujudkan Sinkronisasi Rencana Pembangunan Sektoral di Sumsel

BACA JUGA:Kebutuhan dan Harapan Masyarakat Harus Masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Menurut Mendagri, program ini adalah bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung pembangunan rumah bagi MBR. Sedangkan proses persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari, kini dapat dipercepat menjadi hanya sepuluh hari. 

"Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan penuh dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.

2. Pemerintah berkolaborasi bersama kabupaten dan kota

Ditegaskan pula oleh Tito, bahkan dalam praktiknya di Tangerang (Banten) dan Sumedang, penyelesaian PBG dapat dilakukan kurang dari empat jam. Menurut dia hal ini sangat mempermudah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun gedung.

"Ini adalah bukti nyata kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan