https://palpres.bacakoran.co/

Sidang Perkara PHPU Bupati Muara Enim di Gedung MK RI, Apa Hasilnya?

Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Kasubis 1 Seksi Intelijen Muhamad Riduan, S.H melakukan pemantauan secara langsung Sidang Perkara PHPU Bupati Muara Enim.--Humas Kejati Sumsel

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kasubis 1 Seksi Intelijen Muhamad Riduan, S.H melakukan pemantauan secara langsung Sidang Perkara PHPU Bupati Muara Enim Nomor Perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa 21 Januari 2025.

Turut mendampingi Jaksa Gakkumdu pada Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ketua KPU Rohani beserta anggota.

Kemudian Ketua Bawaslu Zainudin beserta anggota, dan Kanit 1 Sat Intelkam Polres Muara Enim Satrisna. 

"Adapun agenda persidangan pada hari ini Selasa 21 Januari 2025 yaitu Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Melakukan Penyitaan Barang Bukti, Berikut Kasusnya

BACA JUGA:Perwakilan Kejari Muara Enim Hadiri Sosialisasi Program Pemerintah Pusat, Apa Itu?

Dalam Persidangan kali ini, PHPU Kabupaten Muara Enim di Mahkamah Konstitusi Panel satu diketuai Dr. Suhartoyo, SH., MH didampingi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Fosekh, SH., M.Hum dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., MH.

Dengan dihadiri pihak Pemohon Paslon Bupati Wakil Bupati Muara Enim Nomor Urut 3 HNU-Lia diwakili oleh Kuasa Hukum Pemohon Prof. Dr. OC. Kaligis, SH., MH  dan DEsyana, SH., MH.

Pihak Termohon pihak KPU Kabupaten Muara Enim diwakili oleh Kuasa Hukum Termohon Hoirozi, S.H., Mujaddid Islam, S.H., MH.

Pihak Terkait Paslon Bupati Wakil Bupati Muara Enim Nomor urut 02 Edison-Sumarni diwakili oleh Kuasa Hukum Pihak terkait Riasan Sahri dan Ronald.

BACA JUGA:Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI, Ada Sosok Perwakilan Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Kajari Muara Enim Pimpin Rapat Paripurna Staf Kejari Muara Enim 2025, Apa Hasilnya

Untuk pihak Bawaslu Kabupaten Muara Enim diwakili oleh Komisioner Bawaslu Muara Enim Apriansyah, S.H., dan Ahyaudin, S.H.

"Bahwa dalam persidangan pihak Termohon melalui Kuasa Hukum Termohon membacakan jawaban atas gugatan yang dimohonkan pada sidang sebelumnya," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan