Kejati Sumsel Gelar Senam Pagi, Ini Tujuannya

Kejati Sumsel mengadakan senam pagi di halaman kantor Kejati Sumsel, Jumat 7 Februari 2025.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H saat jumpa pers, Rabu 5 Februari 2025.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Rakor Terkait Masalah Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Apa Hasilnya
BACA JUGA:Mantap! Kejati Sumsel Dapatkan Predikat Ini Dari Menpan RB, Apa Itu?
"Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 tahun dan 6 bulan.
BACA JUGA:Wow! Ada Rakor di Kantor Kejati Sumsel, Apa Pembahasannya
"Atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi," akunya.
Adapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKUS bekerja sama dengan Tim Siri Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat.
Pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan, kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Pejabat Tinggi Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Integritas Menuju WBBM, Siapa?