https://palpres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Gelar Senam Pagi, Ini Tujuannya

Kejati Sumsel mengadakan senam pagi di halaman kantor Kejati Sumsel, Jumat 7 Februari 2025.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan senam pagi di halaman kantor Kejati Sumsel, Jumat 7 Februari 2025.

"Yang kita laksanakan dalam rangka menjaga kebugaran dan kesehatan pegawai, membangun silaturahmi antar pegawai, membuat mental menjadi lebih sehat, memupuk kebersamaan dan kekompakan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

Dan yang terpenting senam dapat membantu para pegawai untuk meningkatkan konsentrasi dan memudahkan dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari. 

"Pada kesempatan ini, ibu Ketua IAD Wilayah Sumatera Selatan Nyonya Yessi Yulianto ikut serta bersama seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, PPNPN dan juga Honorrer," ungkapnya.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Pidana Korupsi, Kasus Apa?

BACA JUGA:Pejabat Kejari Ogan Ilir Ini Hadir di Kegiatan Tim Penilai Kejati Sumsel, Siapa?

Sebelumnya, bertempat di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS bekerja sama dengan Tim Siri Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, Selasa 4 Februari 2025.

Asal Kejaksaan Negeri OKUS yang disidangkan di Pengadilan Negeri  Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia, red).

Bahwa Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Dan juga Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Pimpin Pelepasan 2 PJU Kejati dan Kajari Musi Rawas, Siapa Mereka

BACA JUGA:Kegiatan Menyehatkan Ini Jadi Aktifitas Memulai Hari Kerja di Kejati Sumsel, Apa?

Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp734.778.813, yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan