Meng-qadha Utang Puasa Sebelum Ramadan Jika Tidak Maka Berdosa dan Harus Bayar Fidyah

Meng-qadha puasa harus dilakukan sebelum Ramadan tiba.-ramadancard-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Beberapa hari ini umat Muslim sudah memasuki bulan Sya’ban, berarti tidak lama lagi mereka akan menyambut kedatangan bulan suci Ramadan. Bagi mereka yang memiliki utang puasa, diharuskan untuk meng-qadha puasa sebelum tiba Ramadan berikutnya.
Jangan jadi orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan —padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha— sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Dinukil dari laman NU Online, fidyah tersebut diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan.
Sedangkan berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadan: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
BACA JUGA:Ada 3 Peristiwa Penting bagi Umat Islam pada Bulan Syaban, Apa Sajakah?
BACA JUGA:Sudah Bulan Syaban Nih, Ingat Ini Bulan Terakhir buat Bayar Utang Puasa Ramadan!
Dalam pandangan al-ashah, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.
Misalnya orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2021, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadan tahun 2022, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.
Ini berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, karena uzur sakit atau perjalanannya (safar) dan berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, bukan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, apalagi kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184).
BACA JUGA:Sebentar Lagi Masuk Ramadan, Ini Doa pada Akhir Sya'ban yang Bisa Kamu Amalkan
BACA JUGA:Dua Pekan Menjelang Ramadan, Masih Ada Waktu Memanfaatkan Bulan Sya'ban yang Sesuai Sunnah!
Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin. Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.