Kasus Apa Dilakukan Ekspose RJ Oleh Kejari Prabumulih

Bertampat di Siaran Pers Kejari Prabumulih telah dilaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka Aidil Adha Bin Teni.--Humas Kejati Sumsel
Atas nama tersangka Aidil Adha alias Ucil bin Teni pada Kejaksaan Negeri Prabumulih.
"Bahwa pelaksanaan ekspose selesai pada pukul 09.50 WIB serta berjalan dengan kondusif, aman dan lancar," tandasnya.
BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pajak, Ini Arahan kejari Prabumulih
BACA JUGA:Ini Wejangan Kajati Sumsel Kepada Jajaran Kejari Prabumulih Jelang Pemilu 2024
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"