Kasus Apa Dilakukan Ekspose RJ Oleh Kejari Prabumulih

Bertampat di Siaran Pers Kejari Prabumulih telah dilaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka Aidil Adha Bin Teni.--Humas Kejati Sumsel
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertampat di Siaran Pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah dilaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka Aidil Adha Bin Teni, Selasa 11 Februari 2025.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., di dampingi Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Faisyal Basni, S.H., M.H.
Dan Jaksa Penuntut Umum Afrialdi, S.H., melaksanakan ekpose yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Lakukan Kegiatan Permohonan Perwalian Anak, Siapa?
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Gelar JMS di 2 SMPN, Dimana dan Tujuannya
Kemudian Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum serta Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang secara daring.
"Kejaksaan Negeri Prabumulih melaksanakan Restorative Justice berdasarkan PERJA Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Aji Martha, S.H.
Hal ini tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Bahwa tujuan dilaksanakannya ekspose adalah untuk melaporkan pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadailan Restorative Justice," katanya.
BACA JUGA:Dukung Program Pemkot, Kejari Prabumulih Berikan Dukungan Seperti Ini, Bagaimana?
BACA JUGA:Ada Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Datun di Kejari Prabumulih, Ini Kegiatannya
Ini atas Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Aidil Adha alias Ucil bin Teni pada Kejaksaan Negeri Prabumulih serta meminta persetujuan Pimpinan untuk penghentian Perkara tersebut.
Bahwa Pimpinan yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan Restorative Justice.