Viral di Medsos, TKW Asal Prabumulih Ini Minta Pulang, Gara-gara Apa?

Puspa Dewi seorang TKW asal Karang Raja kota Prabumulih yang diduga berangkat secara ilegal dan kini menghadapi kesulitan untuk kembali ke Indonesia. --tangkapan layar
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Puspa Dewi seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karang Raja kota Prabumulih yang diduga berangkat secara ilegal dan kini menghadapi kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
Terkuaknya masalah ini setelah Puspa Dewi viral di media social (Medsos). Puspa Dewi, yang sebelumnya pernah bekerja di Singapura secara mandiri.
Kini mengalami situasi sulit setelah kembali berangkat bekerja tanpa mengetahui bahwa tempatnya merupakan lokasi ilegal atau masuk dalam kategori imigran gelap.
Dalam video yang viral di media sosial, Puspa mengaku terjebak dan diminta membayar Rp26 juta jika ingin pulang ke Indonesia.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Maknai Isra Mi’raj Dengan Keteladanan Nabi Muhammad SAW
Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dipimpin oleh H. Sanjay Yunus, SH, MH, telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus.
Pemkot Prabumulih telah melayangkan surat resmi kepada BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk mencari solusi terbaik bagi kepulangan Puspa Dewi.
Disnaker juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan bahwa jika ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini, maka pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
H Sanjay Yunus SH MH mengingatkan bahwa banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketidaktahuan calon pekerja migran dengan menjebak mereka dalam perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja.
BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Prabumulih Padati Vihara Vajra Bhumi Prabu, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Terduga Pengedar Sabu, Ini Wajahnya
Oleh karena itu, bagi siapa pun yang ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui jalur resmi yang difasilitasi oleh pemerintah dan BP2MI.
Hal ini agar mendapatkan perlindungan hukum serta hak-hak yang layak sebagai pekerja migran.