Kejari Palembang Melakukan Penyerahan Barang Bukti Beserta Tersangka, Kasus Apa?

Tim pidsus Kejari Palembang, laksanakan tahap II dan penyerahan barang bukti dan 2 tersangka Deliar Marzuki dan Alex, Kamis 13 Februari 2025. --tangkapan layar
“Termasuk 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dollar Amerika pecahan 100, kemudian 25 lembar uang doliar Singapura pecahan 100, dan 2 buah jam tangan merek Guess,” jelas Hutamrin di hadapan awak media.
Dia menambahkan, turut diamankan 2 buah jam tangan merek Rolex, 6 batang cerutu Cohiba, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati.
BACA JUGA:Ada Coffee Morning di Kejari Palembang, Dalam Rangka Apa?
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Berikut Ini Pesan Kajati
Kemudian 1 buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeski, 1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1 buah amplop berisi ATM mandiri, 1 tas merek Bally berisi 7 buku tabungan.
Selanjutnya, 1 unit mobil mewah merek Toyota Fortuner warna hitam Nomor Polisi (Nopol) BG 1348 ZU dan 1 lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Nopol 8G 1452 XA.
Masih kata Hutamrin, selain itu pihaknya juga melakukan penyegelan beberapa aset antara lain 1 unit rumah mewah di Tanjung Barangan dan 1 unit rumah mewah di Talang Jambe.
“Kami juga melakukan penyegelan di ruangan kerja Kepala Disnakertrans Sumsel,” tegasnya.
BACA JUGA:Hingga Penghujung 2024, Kejari Palembang Sukses Tangkap 3 DPO dan Sisa 10 Buronan Lagi
BACA JUGA:Keren! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Dapat Penghargaan dari KPK, Dalam Hal Apa?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"