https://palpres.bacakoran.co/

Ada MoU Kejari Prabumulih Bersama Pemerintah Desa, Perjanjian Kerja Sama Apa?

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 01 Pemerintah Kota Prabumulih telah dilaksanakan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Desa Se-Kota Prabumulih dengan Kejari.--Humas Kejati Sumsel

Ini terkait pengelolaan dana desa sehingga dapat digunakan sesuai dengan pearturan hukum yang berlaku dan tidak terjadi penyelewengan.

"Diharapkan dengan adanya penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Prabumulih dapat menjadi sarana untuk pemberian bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain," tambahnya.

BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pajak, Ini Arahan kejari Prabumulih

BACA JUGA:Ini Wejangan Kajati Sumsel Kepada Jajaran Kejari Prabumulih Jelang Pemilu 2024

Hal ini yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait pengelolaan dana desa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga selaras dengan prioritas nasional.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan