Pemkot Suppot Aplikasi Coretax untuk Peningkatan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Berbasis Elektronik

Pj Wali Kota Pagar Alam Nelson Firdaus, menerima audiensi dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pagar Alam-Humas Protokol Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Wali Kota Pagar Alam Nelson Firdaus, menerima audiensi dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pagar Alam, di ruang rapat Besemah Tige Setdako, Rabu (12/02/2025). Audiensi dari kantor KP2KP ini, selain untuk bersilaturahmi, juga mempromosikan aplikasi coretax dari perpajakan, merupakan bagian dari peningkatan pelaporan dan pembayaran pajak berbasis elektronik.
Perwakilan KP2KP juga meminta support Pemkot Pagar Alam, untuk mempromosikan aplikasi kepada ASN dan masyarakat Kota Pagar Alam, untuk mendukung program Coretax ini.
"Semoga sinergitas yang terjalin baik selama ini semakin meningkat dan pelaporan SPT dan pembayaran pajak masyarakat tetap dapat tercapai," pesan Pj Wali Kota Pagar Alam.
Dengan demikian Pemerintah Kota Pagaralam men-support penuh pengenalan aplikasi coretax ini untuk peningkatan pelaporan dan pembayaran pajak berbasis elektronik.
BACA JUGA:Dalam Rangka Capai Target Optimalkan Pencapaian Target Pajak, dan Tingkatkan Kamtibmas
BACA JUGA:Warga Pagaralam Sambut Baik Keringanan Pajak Opsen
Sementara itu dilansir dari bebeapa media daring nasional aplikasi coretax ternyata masih bermasalah. DJP dalam hal ini kemudian mengumumkan pengusaha dapat menerbitkan faktur pajak melalui tiga saluran utama.
Untuk mengatasi masalah penerbitan faktur pada sistem Coretax, pengusaha kini bisa terbitkan faktur lewat 3 saluran utama
Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) kini berjalan beriringan dengan sistem lama setelah sebelumnya banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak.
Dilansir dari laman Tempo.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengusaha dapat menerbitakan faktur pajak di tiga saluran utama.
BACA JUGA:OPINI: Kebijakan Opsen Pajak sebagai Pengungkit Percepatan dan Perbaikan Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Bakal Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan Lho
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan langkah ini untuk memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” demikian diungkap Dwi lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.