Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Jumlah Barang Bukti dan Wajahnya

Tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.--Andre/Koranpalpres.Com
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap WL, pemasok narkotika yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Jonson.
Atas perbuatannya, pelaku NP dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Terduga Pengedar Sabu, Ini Wajahnya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"