https://palpres.bacakoran.co/

Tim Penyidik Pidana Korupsi Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Berdarkan Hal Ini, Kasus Apa

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim telah menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDES Desa Petanang.--Humas Kejati Sumsel

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025.

Telah menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDES Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023, Rabu 19 Febuari 2025. 

Sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-04/L.6.15/Fd.1/11/2024 Tanggal 12 November 2024.

Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-04.a/L.6.15/Fd.1/12/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-04.b/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 31 Januari 2025. 

BACA JUGA:JPU Kejari Muara Enim Lakukan Pengamanan Sidang Pemeriksaan Saksi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Hadiri Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Bahas Apa

"Bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka S dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.

Dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. 

Seperti penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606.040.580.

Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171.048.

BACA JUGA:Wah! Ada Pengamanan Sidang Pemeriksaan Saksi Oleh JPU Kejari Muara Enim, Apa Kasusnya

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muara Enim Ini Hadiri di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemda Muara Enim, Siapa?

Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56.500.000. Kemudian pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000.

Kemudian Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109. Dengan total kerugian Negara sebesar Rp1.229.911.737.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan