JPU Kejari Muara Enim Lakukan Pengamanan Sidang Pemeriksaan Saksi, Ini Kasusnya

Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, Nindi Angraini dan Briyan Anggara, melaksanakan sidang dengan agenda acara pemeriksaan saksi.--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari )Muara Enim Risca Fitriani, S.H, Nindi Angraini, S.H., dan Briyan Anggara, S.H.
Melaksanakan sidang dengan agenda acara Pembuktian yaitu pemeriksaan para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terdakwa BC bin W, Rabu 12 Februari 2025.
"Bahwa dalam melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa BC bin W, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim menghadirkan dan memeriksa sebanyak 5 orang saksi dari total 9 orang saksi yang dipanggil oleh JPU," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.
Mereka yakni Taufan Trianggara Atmaja (GM Non Operasional PT. Bumi Sawindo Permai), Resiyana Hanifa Tauzzulfah (Enjinir Geodesi Pratama PT. Bukit Asam).
BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Hadiri Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Bahas Apa
BACA JUGA:Wah! Ada Pengamanan Sidang Pemeriksaan Saksi Oleh JPU Kejari Muara Enim, Apa Kasusnya
Kemudian Ahmad Aditya Putra Utama (Spesialis Hukum Pratama PT. Bukit Asam), tetra Brata (Quality Control PKS PT. Bumi Sawindo Permai).
Erik Desjafar Putra, S.T., M.Si (Kepala Seksi Pembinaan Penguasahaan Mineral dan Baturabara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan).
"Bahwa dari 9 orang saksi yang dipanggil oleh JPU terdapat 4 orang saksi yang tidak hadir," katanya.
Dengan rincian yaitu Indra Wijaya (tanpa keterangan), Dony Ferdiansyah (melampirkan surat tugas).
BACA JUGA:Pejabat Kejari Muara Enim Ini Hadiri di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemda Muara Enim, Siapa?
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Melakukan Penyitaan Barang Bukti, Berikut Kasusnya
M. Rendy Rifki Putra (tanpa keterangan) dan Decky Sepnosal, S.Sos, M.M. (tanpa keterangan).
"Bahwa dalam agenda pemeriksaan para saksi menerangkan terkait hak guna usaha serta izin usaha pertambangan lokasi pertamabangab ilegal beserta stockfile yang merupakan milik terdakwa BC bin W," ungkapnya.