Babak Baru Kasus Korupsi Jalan Rp2 Miliar di Ogan Ilir, Tersangka dan Barang Bukti Sudah di Tangan JPU

Kasus korupsi jalan Rp 2 Miliar di Kabupaten Ogan Ilir memasuki babak baru-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Kasus korupsi jalan Rp 2 Miliar di Kabupaten Ogan Ilir memasuki babak baru.
Informasi terakhir, kasus ini telah memasuki Tahap II.
Tepatnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Ogan Ilir.
Artinya tinggal selangkah lagi menuju ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Pejabat Kejari Ogan Ilir Ini Hadir di Kegiatan Tim Penilai Kejati Sumsel, Siapa?
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Kembali Gelar Penerangan Hukum, Tentang Apa?
Menurut Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H.,M.H, kegiatan tahap II kasus ini berlangsung Kamis 20 Februari 2025 di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
"Setelah dinyatakan bahwa berkas Perkara atas nama tersangka JE dan tersangka AL dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21)," ujarnya, Jumat 21 Februari 2025.
Ini kata Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor ND- 11/L.6.24/Ft.1/02/2025 dan ND- 12 /L.6.24/Ft.1/02/2025 tanggal 18 Februari 2024.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada hari Senin tanggal 24 Februari tahun 2025," katanya.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Ogan Ilir Sebut Tunggu Tanggal Mainnya
Pihaknya berharap, dengan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini, Jaksa Penuntut Umum dapat segera mempersiapkan segala sesuatunya.
"Segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," tukasnya.