https://palpres.bacakoran.co/

6 Cagar Budaya yang Resmi Ditetapkan Pemkot Palembang, Nomor 3 Jadi Landmark Kota

Diskusi Cagar Budaya yang digelar Pemkot Palembang bersama Budayawan, Seniman dan TACB Kota Palembang serta Anggota TACB Nasional.--dokumentasi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Legalitas Cagar Budaya di Kota Palembang bertambah 6 objek.

Menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang nomor 482 dan 485 tahun 2024.

Kedua SK ini mengatur tentang penetapan Cagar Budaya peringkat kota.

Lebih lanjut salinan kedua SK tentang Penetapan 6 Cagar Budaya Kota Palembang ini secara resmi telah diterima Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang.

 

Ketua TACB Kota Palembang Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M menerima secara langsung salinan kedua SK Penetapan 6 Cagar Budaya Kota Palembang, Kamis 20 Februari 2025 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dan semua pihak yang telah membantu atas proses penetapan Cagar Budaya ini,” tutur Kemas A.R. Panji selaku Anggota/Juru Bicara TACB Kota Palembang. 

Panji merinci ke-6 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini menindaklanjuti usulan TACB yang masuk sejak akhir tahun 2024 yang lalu, antara lain;

1. Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo). 

2. Eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang). 

3. Jembatan Ampera.

4. Masjid Lawang Kidul.

5. Kompleks Makam Kramojayo.

6. Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan