Wah! Ada Operasi Intelijen Dilakukan Kejari Muara Enim, Masalah Apa

Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya didampingi Kasubsi I, M. Riduan dan Kasubsi II, Palito Hamonangan telah melakukan kegiatan Operasi Intelijen Pengamanan terhadap Kegiatan Operasi Intelijen.--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Anjasra Karya, SH., MH, di dampingi Kasubsi I, M. Riduan. SH dan Kasubsi II, Palito Hamonangan, SH, telah melakukan kegiatan Operasi Intelijen Pengamanan terhadap Kegiatan Operasi Intelijen.
Yang dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait permasalahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai.
Yang merupakan Anak Perusahaan BUMN PT. BA di Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim
Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di pimpin oleh Kasi III Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Adi Muliawan, SH. MH.
BACA JUGA:Tim Penyidik Pidana Korupsi Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Berdarkan Hal Ini, Kasus Apa
BACA JUGA:JPU Kejari Muara Enim Lakukan Pengamanan Sidang Pemeriksaan Saksi, Ini Kasusnya
Dan Kasi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Belmento, SH. MH beserta tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memeriksa lokasi HGU PT. Bumi Sawindo Permai yang diklaim oleh Masyarakat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi tersebut didapati data lebih kurang ada 761 pemilik lahan yang mengklaim, bahwa lahan mereka masuk kedalam HGU PT. Bumi Sawindo Permai dengan luas total lahan lebih kurang 35 Ha," ujar Anjasra.
Bahwa dari 761 pemilik lahan tersebut, terdapat 1 pemilik lahan memiliki sertifikat, lebih kurang 100 pemilik lahan tidak memiliki sertifikat.
Sisanya berdasar pada Surat Pengakuan Hak yang dikeluarkan oleh Camat Tanjung Agung (pada saat belum ada pemisahan) dan Camat Lawang Kidul
BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Hadiri Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Bahas Apa
BACA JUGA:Wah! Ada Pengamanan Sidang Pemeriksaan Saksi Oleh JPU Kejari Muara Enim, Apa Kasusnya
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025.
Telah menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDES Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023, Rabu 19 Febuari 2025.