Kepentingan Penyidikan, Kejari Muba Gelar Kegiatan Geledah dan Sita Dalam Kasus Korupsi Ini

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari) Muba dipimpin langsung oleh Kajari Roy Riady S.H,. M.H melakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan penyidikan.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dipimpin langsung oleh Kajari Muba Roy Riady S.H,. M.H melakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan penyidikan, Senin 24 Februari 2025.
Hal ini dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
"Kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan ini dilakukan pada rumah AM bertempat di Perumahan Pelita Kota Palembang," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Sebagaimana sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor : PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Wow! Kejari Muba Melakukan Penyitaan Aset, Perkara Apakah Itu
BACA JUGA:Mengungkap Dugaan Korupsi, Kejari Muba Geledah 2 Tempat Berbeda, Ini Lokasinya
Dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Adapun barang-barang yang disita dalam penggeledahan ini terdiri dari 1 buah laptop, 1 buah handphone android, 1 buah flasdisk 4gb warna hitam merah.
Serta dokumen pendukung terkait proses pengungkapan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024
Sebelumnya, Tim Penyidik tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan Penyitaan Aset Perkara Kejaksaan Agung Dugaan TPPU dan Gratifikasi, Rabu 19 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejari Muba Datangi SMN 1 Sekayu, Dalam Rangka Apa
BACA JUGA:Ada Kejari Muba di SMKN 1 dan SMA 1 Lawang Wetan, Giat Apakah Itu?
Yang dilakukan oleh PT Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka PT Darmex Plantations.
Aset yang disita dalam Tindak Perkara ini adalah 1 buah Kapal dengan Jenis Kapal Motor Tunda berukuran 23,15x7,00x2,00.