https://palpres.bacakoran.co/

Sumbangkan Pemikiran Terhadap RUU Acara Pidana, Universitas Tamansiswa Palembang Gelar FGD, Inilah Hasilnya

Rektor Universitas Tamansiswa Palembang, Ki. Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum bersama narasumber dan peserta FGD di hotel Beston Palembang berfoto bersama.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Universitas Tamansiswa Palembang sumbangkan pemikiran dan masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) acara pidana yang akan dikirim ke pusat sebagai bahan masukan.

Untuk itulah Universitas Tamansiswa Palembang menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang bertemakan "Kewenangan yang Ideal Penegak Hukum Dalam RUU Hukum Acara Pidana".

Kegiatan ini sendiri diselenggarakan di Ballroom hotel Beston Palembang yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang,  Kamis 27 Februari 2025.

Rektor Universitas Tamansiswa Palembang, Ki. Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum mengatakan, bahwa Universitas Tamansiswa Palembang  ingin memberikan Sumbangih terhadap RUU acara pidana yang akan disahkan.

BACA JUGA:Founder Gurame Kang Deden: Pendidikan Orang Tua yang Sadar dan Terlibat adalah Kunci Mencetak Anak Hebat

BACA JUGA:Yuk Kenali Aksara Pegon Dipakai dalam Soal Ujian Akhir Nasional Pendidikan Diniyah Formal 2025!

Dimana diketahui bahwa RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), artinya akan ada penyempurnaan Undang-undang yang ada, khususnya acara pidana.

"Jadi untuk itulah kita mengadakan FGD ini untuk melahirkan pemikiran dan masukan yang akan dikirim ke pusat sebagai bahan masukan dalam RUU tersebut," terangnya.

Diharapkan hukum acara pidana yang akan lahir nanti bisa mengakomodir dan memberikan supremasi hukum dalam penegakan hukum khusus hukum pidana.

Karena hal ini harus bergerak sesuai dengan perkembangan ekonomi pembangunan dan sebagainya, hingga mengikuti perkembangan saat ini.

BACA JUGA:SD NU VIII Lahat Raih Penghargaan di Malam Anugerah Pendidikan NU 2025, Tunjukkan Khidmah dalam Pendidikan

BACA JUGA:Pejabat Ini Jadi Irup Upacara Pembukaan Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri di Rindam II Sriwijaya

Ia menjelaskan, bahwa proses peradilan Pidana merupakan aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan Pidana.

"Kita harapkan semuanya ikut memberikan pemikirannya dalam hal melahirkan RUU KUHAP yang sesuai dengan keinginan dan seimbang," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan