Beginilah Hasil Sidang Tuntutan Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang

Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, telah dilaksanakan Sidang Tuntutan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur TA 2019-2021.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, telah dilaksanakan Sidang Tuntutan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur TA 2019-2021, Senin 24 Januari 2025.
Atas nama Terdakwa Ahmad Ghufron, S.E., M.M. Bin Fahrurrozi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Periode Tahun 2018-2023.
Persidangan sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, S.H., M.H. bersama Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H.,M.H dan Ardian Angga, S.H.,M.H.
Dengan dihadiri oleh Panitera Eka Firdanita, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yaitu Hafiezd, S.H., M.H., Dian Megasakti, S.H., M.H., Eko Syaputra, S.H., M.H., Rio Rilo Satria, S.H. dan Muhammad Adha Nur, S.H.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?
Serta Penasihat Hukum Terdakwa Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H. dan rekan dari Kantor Hukum “Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB).
"Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Kasi Intel OKU Timur, Aditya C. Taringan, S.H.
Dalam sidang ini diputuskan dengan menyatakan terdakwa Ahmad Ghufron, SE., MM bin Fachrurrozi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Asal Kejari Palembang, Kasus Apa?
BACA JUGA:Tim Pengawas WBK Kejati Sumsel Datangi Kejari Muara Enim, Apa Tujuannya?
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP Pidana.
Dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Ghufron, SE., MM bin Fachrurrozi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.