Meningkatkan Kesadaran Hukum, ALSA LC Unsri Gelar Seminar Nasional tentang Revenge Porn dalam Semunas XXXII

Pemandu diskusi, Isma Nurillah bersama keempat narasumber Seminar Nasional yang digelar ALSA LC UNSRI.--dokumentasi panitia
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seminar Nasional menjadi salah satu agenda utama dalam Seminar dan Musyawarah Nasional XXXII (Semunas XXXII) yang diselenggarakan oleh Asian Law Students Association (ALSA) Indonesia.
Tahun ini, ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya (ALSA LC UNSRI) mendapatkan kepercayaan sebagai tuan rumah, menghadirkan diskusi mendalam terkait isu revenge porn yang semakin marak di era digital.
Sejak berdirinya pada tahun 1989, ALSA Indonesia terus berkembang dengan bergabungnya berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai bagian dari organisasi ini.
Hingga kini, ALSA Indonesia telah memiliki 15 Local Chapters yang aktif dalam berbagai kegiatan akademik dan advokasi hukum, termasuk dalam meningkatkan kesadaran akan tantangan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi.
BACA JUGA:Angkat Sejarah Pempek Palembang, Farida R Wargadalem Dikukuhkan jadi Guru Besar Unsri
Dalam beberapa tahun terakhir, revenge porn menjadi salah satu kejahatan digital yang meresahkan, terutama karena penyebaran konten dapat dilakukan secara anonim.
Dampaknya tidak hanya merugikan korban secara hukum, tetapi juga secara psikologis, seperti rasa malu, depresi, hingga keinginan mengakhiri hidup.
Kasus-kasus semacam ini semakin mencuat di Indonesia, mendorong perlunya penanganan yang lebih serius dari berbagai pihak.
Menanggapi permasalahan tersebut, ALSA LC UNSRI mengangkat tema “Revenge Porn: Tantangan Hukum, Sosial, dan Peran Pemerintah dalam Melindungi Perempuan serta Generasi Muda” dalam seminar yang berlangsung di Sintesa Peninsula Hotel Palembang.
BACA JUGA:FISIP Unsri Gelar PASA EMBRACES, Bentuk Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Bedah Buku Dies Natalis FISIP UNSRI ke-42: Membedah ‘Indonesia Emas 2045’
Diskusi ini dipandu oleh Isma Nurillah, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unsri, dan menghadirkan narasumber dengan kalangan yang berbeda dengan perspektif yang berbeda sehingga memberikan pendapat dari berbagai sudut pandang.
Adapun narasumber - narasumber tersebut yaitu :